Menindaklanjuti memorandum Sekretaris Badan Riset dan SDM KP Nomor: 1963/BRSDM.01/KP.950/VI/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang penilaian angka kredit penyuluh perikanan, berasama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian angka kredit pejabat fungsional/calon pejabat fungsional penyuluh perikanan untuk periode II tahun 2017 direncanakan bulan Agustus 2017;
2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dapat di terima oleh Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit cq. Bagian SDM Aparatur, Hukum, dan Organisasi, Paling lambat 31 Juli 2017;
3. Berkas DUPAK yang diterima setelah melewati batas waktu tersebut, akan dilakukan penilaian pada periode berikutnya;
4. Kelengkapan berkas yang diperlukan untuk penilaian angka kredit sebagai berikut:
- ü Dupak beserta bukti fisik pelaksanaan tugas;
- ü SK dalam pangkat terakhir
- ü SK dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan
- ü Penetapan (PAK) dan/atau perolehan angka kredit sebelumnya
- ü Penetapan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2015
- ü Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2016, pengukuran capaian SKP tahun 2016, dan Penetapan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2016
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
LAMPIRAN selengkapanya dapat diunduh
SUMBER PUSLUH BRSDMKP
0 komentar:
Post a Comment