Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Menteri Kelautan dan Perikanan KP dengan Menteri Koperasi dan UKM No. 08/Men-KP/KB/XI/2015 dan No.10/KB/M.KUKM/XI/2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Masyarakat dan Koperasi di Sektor KP dan Perjanjian Kerjasama antara BRSDM KP dengan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM No. 02/BRSDM KP/KKP/PKS/2017 dan No. 02/PKS/DEP.1/2017 tentang Peningkatan Kelembagaan Kelompok Usaha KP menjadi Koperasi. Surat dan lampiran dapat di download sebagai berikut.
Friday, 28 July 2017
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment