"Jadi yang beredar di masyarakat itu ada tiga hoax. Satu mengenai tidak wajib registrasi kartu SIM. Kedua adalah bahwa pendaftaran kartu SIM terakhir adalah pada 31 Oktober, yang ketiga adalah hoax bahwa operator akan menyalahgunakan data dari pelanggan. Mohon tidak dipercayai," tegas Ahmad Ramli sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, pada konferensi pers di Kemkominfo, Jakarta, Rabu (2/11).
Terkait hoax tidak wajibnya registrasi, Ramli menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan registrasi ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan semua masyarakat.
Soal hoax yang menyebut bahwa data pelanggan akan disalahgunakan operator, Ramli menegaskan bahwa operator memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Bahkan tak hanya operator, bank dan pihak pemegang data konsumen yang memiliki standar ini juga diwajibkan menjaga data.
Kominfo juga mengelak bahwa operator memiliki akses lebih jauh di database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ramli mengatakan operator hanya bisa melakukan validasi semata. Hal ini juga telah diungkap sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001… operator telekomunikasi hanya memiliki akses (dari Ditjen Dukcapil) untuk memvalidasi saja tapi tidak lebih dalam lagi," terang Ramli dalam konferensi pers pada Rabu (1/11).
Hal itu dikonfimasi oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia yang juga hadir pada kesempatan yang sama. Dia mengatakan bahwa seluruh operator di Indonesia memiliki standar tersebut.
"Kita sebagai operator kita udah diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan harus dilakukan," kata Merza yang ditemui dalam kesempatan yang sama. (eks)
0 komentar:
Post a Comment